PENDAHULUAN
Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah upaya untuk mengendalikan potensi bahaya dengan menerapkan syarat-syarat K3 sehingga dicapai suatu tingkat risiko yang dapat diterima (risk acceptable). Syarat-syarat K3 ditetapkan melalui peraturan perundangan.
Pelaksanaan K3 di perusahaan merupakan tanggungjawab bersama antara pengusaha/manajemen perusahaan dan tenaga kerja. Salah satu persyaratan K3 yang harus dipenuhi oleh perusahaan adalah kewajiban untuk membentuk P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang beranggotakan wakil-wakil pengusaha/manajemen perusahaan dan tenaga kerja.
TUJUAN PROGRAM
Pelatihan ini bertujuan untuk membangun dan memberdayakan lembaga P2K3 sehingga pengurus dan anggota P2K3 dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam meningkatkan pelaksanaan K3 di perusahaan.
SASARAN PROGRAM
Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta akan mampu untuk :
1. mengerti dan memahami peraturan perundangan K3;
2. mengerti dan memahami tentang tugas pokok dan fungsi P2K3, serta tugas dan tanggung jawab pengurus, sekretaris dan anggota P2K3;
3. memahami konsep dasar pencegahan kecelakaan kerja;
4. memamahami prinsip-prinsip SMK3;
5. menyelenggarakan rapat-rapat P2K3 dan memberikan rekomendasi peningkatan pelaksanaan K3 kepada manajemen perusahaan;
6. mengelola P2K3 sebagai forum komunikasi, konsultasi, dialog dan kerjasama dalam meningkatkan pelaksanaan K3,
7. memahami strategi reaktif dalam pencegahan kecelakaan kerja melalui konsep investigasi kecelakaan dan analisis kecelakaan kerja;
8. menyusun program K3.
PESERTA PELATIHAN
Pelatihan K3 ini perlu diikuti oleh:
· Pengurus dan anggota P2K3;
· Manager/Kepala Bagian/Kepala Divisi/Kepala Departemen;
· Superintendant/Senior Supervisor/Supervisor;
· Dokter Perusahaan/Ahli K3/Paramedis Perusahaan
MATERI PELATIHAN
Dalam pelatihan ini akan disampaikan materi dengan topik bahasan sebagai berikut :
1. Peraturan Perundangan K3;
2. Konsep Dasar Pencegahan Kecelakaan Kerja;
3. Tugas Pokok dan Fungsi P2K3;
4. Tugas dan Tanggung jawab Pengurus dan Anggota P2K3;
5. Penyelenggaraan Rapat-Rapat P2K3 dan Penyusunan Program P2K3;
6. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
7. Investigasi dan Analisis Kecelakaan Kerja ;
8. Diskusi Kelompok. Penyusunan Program K3.
INSTRUKTUR PELATIHAN
Intruktur yang akan memberikan pelatihan adalah instruktur Senior yang berkompeten di bidangnya.
SERTIFIKAT
Kepada yang lulus pelatihan ini akan diberikan sertifikat.
JADWAL PELATIHAN
Pelatihan diselenggarakan oleh PT. PRIME SAFETY INDONESIA pada tanggal 22 – 24 September 2011 pukul : 08.00-17.00 WIB. Berlokasi di Hotel Sofyan / Park Hotel (non-resedential), atau Puncak (resedential)
SYARAT PENDAFTARAN
· Biaya pelatihan Rp 3.500.000 (non-resedential), Rp 3.950.000 (resedential) / peserta (belum termasuk PPN), termasuk : Materi, Training Kit, Lunch, 2X Coffe Break, dan Sertifikat.
· Biaya pelatihan dapat di transfer melalui Rek. BCA Cab. Senayan City: 500.533.1029 atas nama PT. Prime Safety Indonesia.
PENDAFTARAN
Untuk mengikuti pelatihan ini, kepada peserta agar mengisi formulir pendaftaran terlampir dan dikirimkan kembali paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pelatihan dimulai, kepada:
PT. Prime Safety Indonesia
Tlp/Fax : 021 – 57931901 / 021 – 57931902
HP : 08159991460 (Satriono),
085781187505 (Mariana)
Email : primesafety.indonesia@yahoo.com