Senin, 02 Mei 2011

PELATIHAN AHLI K3 KIMIA 9 - 21 MEI 2011


TUJUAN PROGRAM
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 187/MEN/1999, tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja maka perusahaan dengan kategori potensi bahaya besar wajib mempekerjakan Ahli K3 Kimia sekurang-kurangnya 1 orang (pasal 16 ayat 1 b).



TUJUAN PELATIHAN
Setelah menyelesaikan program ini, peserta diharapkan mengetahui dan memahami :
- Peraturan dan perundangan K3 kimia dan lingkungan.
- Identifikasi, evaluasi dan pengendalian bahaya potensi dalam penyimpanan, mengangkut dan menggunakan bahan kimia berbahaya.
- Cara kerja yang aman dalam menangani bahan kimia berbahaya, akibat yang ditimbulkan oleh kecelakaan pada industri kimia dan upaya menanggulanginya.
- Metode pengukuran bahaya lingkungan kerja dan cara pengendaliannya.

PERSYARATAN PESERTA
Berpendidikan sarjana, sarjana muda atau sederajat dengan ketentuan : sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, sarjana muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun (Permennaker 02/MEN/1992 pasal 3).

MODUL PELATIHAN
- Kebijakan & Dasar-dasar K3
- Undang-undang No. 1 tahun 1970
- Sistem Manajemen K3 / SMK3
- Perundangan K3 Kimia
- Pengetahuan Bahan Kimia Berbahaya
- Monitoring, pengukuran, evaluasi pemaparan bahan Kimia
- Pengantar Toksikologi
- Prosedur K3 di Ruang Tertutup
- Penanganan dan Penyimpanan bahan kimia
- Pengenalan dan penilaian resiko
- Higiene Industri
- Teknik pengendalian bahaya bahan kimia
- P2K3
- Penyakit Akibat paparan bahan kimia
- Laporan dan analisis kecelakaan
- Lembar & Keselamatan Bahan / MSDS
- Pengelolaan limbah bahan Kimia
- Kunjungan lapangan
- Presentasi & Evaluasi

INSTRUKTUR PELATIHAN
Intruktur yang akan memberikan pelatihan adalah instruktur Senior dari KEMENAKERTRANS RI dan Instruktur yang berkompeten di bidangnya.

SERTIFIKASI
Kepada yang lulus pelatihan ini akan diberikan sertifikat dan penunjukan Ahli K3 kimia yang di keluarkan oleh Dirjen Binwasnakertrans.

JADWAL PELATIHAN
Pelatihan diselenggarakan oleh PT. PRIME SAFETY INDONESIA bekerjasama dengan Kemenakertrans pada tanggal 09 - 21 Mei 2011 pukul : 08.00-17.00 WIB. Berlokasi di Pusat K3 Hiperkes, Jl. Jend. Ahmad Yani No. 69 - 70, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (Lokasi dapat berubah sesuai situasi dan kondisi)

SYARAT PENDAFTARAN
- Biaya pelatihan Rp 9,500,000 / peserta (VAT Excluded), termasuk:
Training Kit, Sertifikat, Surat Keputusan Penunjukan (SKP), Kartu Kewenangan, Bahan Pelatihan, 2x Snack, 1x Makan Siang
- Formulir dikirimkan ke alamat pendaftaran, paling lambat 1 (satu) minggu sebelum pelatihan dimulai.
- Biaya pelatihan dapat di transfer melalui Rek. BCA Cab. Senayan City: 500.533.1029 atas nama PT. Prime Safety Indonesia.

PENDAFTARAN
Peserta mengisi formulir pendaftaran terlampir dan dikirimkan kembali kepada:
PT. Prime Safety Indonesia
Gd. Senayan Trade Center, Lt. 2 No. 1029
Tlp/Fax : 021 – 57931901 / 021 – 57931902
HP : 08159991460 (Satriono)
081380672935 (Jasmine)
Email : primesafety.indonesia@yahoo.com
Website : www.ptprimesafety.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar